BAB I
“
NEGARA DAN INDONESIA “
NAMA : YOPILAE
KELAS : 2EA27
NPM : 17211571
TUGAS
SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KATA
PENGANTAR
Salam Sejahtera,
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat limpahan rahmatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah softskill Pendidikan kewarganegaraan ini sebagai tugas untuk melengkapi nilai.
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat limpahan rahmatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah softskill Pendidikan kewarganegaraan ini sebagai tugas untuk melengkapi nilai.
Harapan saya, semoga makalah yang
sederhana ini, dapat memberi kesadaran tersendiri bagi generasi muda dan
memberikan manfaat serta tambahan pengetahuan dan semangat bagi rekan-rekan
mahasiswa serta para pembaca untuk lebih memahami arti dari koperasi
Hambatan dan rintangan datang dari
berbagai faktor, namum penulis menanggapi sebagai sebuah tantangan yang harus
dicari jalan keluarnya hingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis dengan segala kerendahan
hati mengajukan permohonan maaf apabila dalam penulisan makalah ini ada kata-
kata yang kurang berkenan. Segala kritik dan saran yang sifatnya membangun
untuk memperbaiki makalah ini sangat penulis harapkan. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca terutama bagi penulis
DAFTAR
ISI
COVER ..............................
i
KATA PENGANTAR .............................. ii
DAFTAR ISI .............................. iii
BAB I PENDAHULUAN ...........................
1
1.1 LATAR BELAKANG ..............................
1
1.2 RUMUSAN MASALAH ..............................
3
1.3 TUJUAN PENULISAN .............................. 3
BAB 2 PEMBAHASAN ...........................
4
2.1 PENGERTIAN & PEMAHAMAN BANGSA
DAN NEGARA ..............................
4
2.2 PENGERTIAN & LANDASAN HUKUM PILKADA .............................. 11
2.3 PELAKSANAAN & PENYELEWENGAN PILKADA .............................. 12
2.4 SOLUSI ............................. 15
BAB 3 PENUTUP ...........................
17
3.1 KESIMPULAN ..............................
17
3.2 SARAN ..............................
17
DAFTAR PUSTAKA ........................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah, serta pemerintahan sendiri dan bisa diartikan sebagai kumpulan manusia
yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi
dan sekelompok manusia mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah nusantara.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok dan diartikan
sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum
yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Negara dan Warga negara
Salah satu persyaratan diterimanya status
sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan
hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari
warga dari negara lain
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari
kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi
rakyat pada tahun 508 SM
Kesadaran akan pentingnya
demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta
rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksanakan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang
tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung
dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil
presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat
masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan
sukses.
Setelah
suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi
11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para
pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut
hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun - tahun yang dahulu yang
menggunakan perwakilan dari partai.
Namun dalam pelaksanaan
pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi
bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan pemilih.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
Yang akan dibahas dalam makalah ini adalah
tentang 3 poin yaitu:
·
Pengertian dan Pemahaman
Bangsa dan Negara
·
Pengertian dan Landasan
Hukum Pilkada
·
Pelaksanaan dan
Penyelewengan Pilkada
Pembahasan poin poin berikut bertujuan
untuk menambah pengetahuan para pembaca.
1.3
TUJUAN
PENULISAN
·
Memenuhi salah satu
tugas mata pelajaran pendidika kewarganegaraan
·
Menambah pengetahuan
tentang pendidikan kewarga negaraan.
·
Membahas secara
sederhana peranan warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan Negara
Menurut bahasa sansekerta negara
berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah
tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia negara adalah
persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas
tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit
merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti
luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk
lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan
mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.
Definisi negara menurut beberapa
tokoh
1. Prof. Nasroen
Nagara adalah sesuatu bentuk
pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar
dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan
dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
3. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan
manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
4. Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan
dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari
suatu kekuasaan yang berdaulat.
5. Logemann
Negara adalah suatu organisasi
kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta
menyelenggarakan masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang
sama.
7. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8. M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk
pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat tertentu
yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
9. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan
hidup bersama dengan cara paksa.
10. Fr. Oppenheimer
Menurutnya, jika suatu masyarakat
tertentu terdapat suatu defee rensial politik (antara pihak yang merintah dan
pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat suatu negara.
Jadi secara garis besar, pengertian
negara dari definisi diatas adalah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk
mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di wilayahnya dan bagi
yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk menerapkan aturan negara memerlukan
kekuatan untuk memaksa.
- Terbentuknya Negara
- Unsur-unsur negara
Menurut Oppenheim dan Lauterpacht
unsur pokok tersebut adalah rakyat/masyarakat, wilayah/daerah (meliputi udara,
darat, dan perairan), dan pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok
tersebut, masih terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain
yang disebut unsur deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional.
Hal ini di akui dalam konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan bahwa “ Negara
sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki
kualifikasi-kualifikasi penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu
pemerintah, dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.
Negara sebagai organisasi memiliki
ststus yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi
persyaratan mutlak berdirinya suatu negara. Apabila salah satu unsur tidak ada,
maka negara menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut unsur konstitutif.
Unsur deklaratif adalah sifat yang
ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari
negara lain baik secara de facto maupun de jure serta masuknya
negara dalam organisasi dunia seperti PBB
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang
berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara
dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan
warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk menimbulkan
perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat
melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
Seseorang yang oleh negaranya
dikirim sebagai duta besar, konsuler, atau sebagai mahasiswa ke negara lain
merupakan bukan warga negara bagi negara yang di tempatinya. Dalam beberapa
negara, hanya warga negara yang mempunyai hak pilih dalam pemilu.
2. Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara
sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu
negara dalam suatu bentuk. Seperti hal-hal berikut:
- Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
- Berkuasa dalam mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya jika tidak memiliki izin dari negara tersebut.
Luas atau sempitnya wilayah suatu
negara yang merdeka dan berdaulat tidak menjadi persoalan karena merdeka dan
berdaulat tetap mempunyai status yang sama dalam hukum internasional. Wilayah
negara meliputi darat, laut, dan udara.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan
syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak
mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang lainnya ada. Pemerintah yang
berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
- Kedaulatan kedalam; kekuasaan pemerintah itu diakui dan mempunyai wibawa terhadap rakyatnya (ditaati rakyatnya).
- Kedaulatan keluar: kekuasaan pemerintah untuk mempertahankan kemerdekaan dari campur tangan dan ancaman dari negara lain serta memiliki kebebasan untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai
arti berikut:
- Dalam artii luas: gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Dalam arti sempit: hanya mencakup lembaga eksekutif.
- Bangsa
Istilah bangsa sering disebut dengan
istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa
adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian
sosiologis.
Beberapa definisi bangsa:
- Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia
yang memiliki kebudayaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah
sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena
memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
- Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia
yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya
yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat
atau orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir.
Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam
bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta
terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
- Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik
yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli dapat
disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena
memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk
bernegara.
Berdasarkan pengertian tersebut,
bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
- Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
- Perasaan senasib sepenanggungan.
- Karakter yang sama
- Adat istiadat atau budaya yang sama.
- Satu kesatuan wilayah.
- Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
Ada pendapat lain yang mengatakan
bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi karena adanya suatu masalah-masalah
politik. Diantaranya adalah
- Faktor pembentuk bangsa menurut identitas
Faktor-faktor pembentuk
bangsa-bangsa sangat berkaitan dengan identitas yang menyatukan masyarakat.
Faktor-faktor itu meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal ika,
konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan.
- Faktor pembentuk bangsa menurut segi organisasi
Dari beberapa pendapat tentang
negara, ternyata negara memiliki arti yang lebih luas antara lain:
–
Negara sebagai organisasi kekuasaan
–
Negara sebagai organisasi politik
–
Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan
–
Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dan rakyat.
2.2
Pengertian
dan Landasan Hukum Pilkada
Kata demokrasi berasal dari
bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti
pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari
rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat.Semua
anggota masyarakat (yang memenuhi
syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu.
syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu.
Pelaksanaan dari demokrasi
ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga
Indonesia merdeka sampai sekarang ini.Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan
dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila.
Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan
berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertama kali dalam
melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai
ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara
langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya.
Dan sekarang ini mulai bulan
Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut
pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan
demokrasi di Indonesia.
1. Pilkada
langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan
presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah
dilakukan secara langsung.
2. Pilkada
langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah
diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota,
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada
langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic
education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang
diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang
pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada
langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi
daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin
lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal
dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat
agar dapat diwujudkan.
5. Pilkada
langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional.
Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah
penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita
miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar
yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional
justru dari pilkada langsung ini.
2.3
Pelaksanaan
dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada ini ditujukan untuk
memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di
kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung
dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah
yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya
pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas
yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini
agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon,
persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu
saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh
bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut
dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh
orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara
yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika
tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara
bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat
berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini
pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah
tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan
mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih
hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal
ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari
KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap
menang dan siap kalah.Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para
bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat.
Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana
Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata
dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu
rendahnya mental para pejabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya
untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian
bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka
harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
1. Money
politik
Sepertinya money
politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan
memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka
dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu
di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga
terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan
uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi
memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat
pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur
dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
2. Intimidasi
Intimidasi ini juga
sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai
pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon.
Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3. Pendahuluan
start kampanye
Tindakan ini paling
sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku
dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho,
spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah
saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya
sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika
sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media
kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal
jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4. Kampanye
negatif
Kampanye negatif ini
dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal
ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap
pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar
mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan
munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
2.4
Solusi
Dalam
melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana
kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peran serta
masyarakat karena ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja. Untuk menanggulangi
permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
a. Seluruh
pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban
dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan
panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat
menghindari munculnya konflik.
b. Semua
warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul
perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan
kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat
berjalan dengan lancar.
c. Sosialisasi
kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat
dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah
terhadap calon yang lain.
d. Memilih
dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani
sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu
dapat terlaksana dengan baik.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Bangsa yang belajar adalah
bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha
membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan
rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalhan
tetapi ini semua wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya
setelah pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat
digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat
sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam
menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang
pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang
timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan
lancar.
3.2 SARAN
Saran
penulis kepada penbaca sekalian banggalah dan cintalah kita terhadap negara dan
bangsa kita tercinta, jangan memaksakan kehendak kita sendiri. Ingat bahwa kita
punya kekurangan dan kelebihan masing-maasing. Begitu juga negara dan bangsa
kita punya perbedaan tersendiri dengan negara luar, shingga jangan pernah kita
merasa lebih rendah daripada mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Rapat
Dengar Pendapat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan Komisi I DPR RI. Pokok-pokok
Pikiran tentang RUU Rahasia Negara dalam Perspektif HAM.
1. www.kr.co.id
edisi Jum’at, 15 Juli 2005
2. Hasan
Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin
Jakarta.
3. M.
Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung. www.kompas.com
edisi selasa, 22 Februari 2005
4. Redaksi
Kompas. APBN-P 2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret
2005
5. Suardi
Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta:
Yudhistira.
6. Lanang
Prasaja. MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Permasalahan YangTimbulDari Pilkada
2005. 2009. www.google.com .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar